A. Makna Dan Pengertian
Jamming
Jamming adalah suatu
istilah dimana terdapat gangguan yang mengakibatkan kemacetan pada saat
penerimaan maupun pengiriman data.
Penyebabnya di dalam penerimaan sinyal data biasanya adalah karena interferensi atau gangguan dari sinyal yang mempunyai frekuensi sama atau hampir sama.
Akibatnya adalah kesulitan bagi sistem untuk mengetahui data yang kabur.
Jamming adalah aksi untuk mengacaukan sinyal di suatu tempat. Dengan teknik ini sinyal bisa di-ground-kan, sehingga sinyal tidak bisa ditangkap sama sekali. Jamming akan lebih berbahaya apabila dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (misalh : teroris), yang dengan aksinya megngakibatkan jaringan di suatu kota lumpuh (dalam rangka melancarkan aksi terornya).
Penyebabnya di dalam penerimaan sinyal data biasanya adalah karena interferensi atau gangguan dari sinyal yang mempunyai frekuensi sama atau hampir sama.
Akibatnya adalah kesulitan bagi sistem untuk mengetahui data yang kabur.
Jamming adalah aksi untuk mengacaukan sinyal di suatu tempat. Dengan teknik ini sinyal bisa di-ground-kan, sehingga sinyal tidak bisa ditangkap sama sekali. Jamming akan lebih berbahaya apabila dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (misalh : teroris), yang dengan aksinya megngakibatkan jaringan di suatu kota lumpuh (dalam rangka melancarkan aksi terornya).
Jamming adalah perangkat yang dapat sebagian atau seluruhnya
mengganggu sinyal node, dengan meningkatkan kepadatan spektral daya yang
(PSD)
B. Jenis Jenis Jamming
1. Single-Tone Jammer
Sebuah frekuensi
tunggal-nada jammer terletak dalam bandwidth yang ditentukan dari sinyal yang
macet. Pihaknya menargetkan setiap nar-
rowband komunikasi. Karena menggunakan jaringan sensor nirkabel
teknologi tradisional narrowband. Jenis jammer mencoba macet terus node dalam
bandwidth yang ditentukan, yang mungkin mengakibatkan link mati dan mengurangi node
cakupan.
2. Multiple-Tone Jammer
Sebuah jammer yang dapat
mengganggu sinyal saluran beberapa atau seluruh penerima beberapa
saluran. Jenis jamming mengarah ke kegagalan node selesai, jika seluruh
saluran dikompromikan. Satu-satunya waktu node dapat memulihkan adalah
ketika jammer dimatikan. Biasanya, penyusup memainkan aman sementara
kemacetan simpul dengan sesekali mematikan radionya.Dengan demikian, membuat
simpul tetangga menganggap node tidak diserang melainkan kehilangan energi dan
penyembuhan kebutuhan.Oleh karena itu, deteksi dari simpul macet sangat
penting.
3. Pulsed-Kebisingan Jammer
Sebuah berdenyut-noise
jammer adalah jamming wideband, yang berperilaku seperti sinyal berdenyut
dengan menghidupkan dan mematikan perodi-Cally. Tujuan utama dari jammer
ini, adalah untuk mengganggu komunikasi spread spectrum dengan menyebarkan
jamming puncak listrik selama waktu "on". Dua jenis
berdenyut-noise jammers yang dipertimbangkan, yaitu, perlahan-lahan beralih dan
cepat
beralih jammers.
4. ELINT
ELINT biasanya sistem pasif yang mencoba untuk memecah atau menganalisis
radar atau TCF communicatin sinyal.
C. Cara Penanggulangan Jamming
1. Menggunakan Teknik SS (spread spectrum)
Data tersebar di
seluruh spektrum frekuensi membuat sinyal tahan terhadap jamming, kebisingan
dan menguping. berbagai jenis SS seperti Direct Sequence (DS), Frekuensi
hopping (FH), Waktu hopping (TH) dan hibrida. Sana keduanya keuntungan dan
kerugian yang terkait dengan penggunaan SS dalam jaringan sensor.
a. Keuntungan menggunakan teknik SS ( spread spectrum)
1). Kemampuan untuk meringankan gangguan multi-path
2). Serangan Jamming berkurang
3). Kurang kerapatan spektral daya.
b. Kelemahan menggunakan teknik SS ( spread spectrum)
1). Bandwidth inefisiensi
2). Comples pelaksanaan
3). Komputasi biaya.
2. Menggunakan FHSS
Menggunakan FHSS, yang
mengkonsumsi daya lebih sebagai hop frekuensi perlu
disinkronkan. Sedangkan,
3. menggunakan IEEE802.15.4
menggunakan
IEEE802.15.4 standar dimana DSSS dengan CSMA-CA digunakan. Dari Zigbee
akhir sedang dipertimbangkan sebagai teknologi nirkabel untuk jaringan sensor
nirkabel seperti mengkonsumsi lebih sedikit daya.
D. Cara kerja perangkat jamming
1.
Exciter
Merupakan bagian terpenting , karena seluruh
proses pembangkitan sinyal sweeper(penyapu), sinyal derau (noise) dan sinyal
oscilator (Voltage Control Oscilator)berasala dari bagian ini.
2.
Driver Amplifier
Bagian ini berfungsi untuk memperkuat sinyal
keluaran dari Exciter sebelum masuk ketingkatn Power Amplifier.Rangkaian Driver
Amplifier merupakan sebuah penguat pita lebar ( wideband) dan bekerja sebagai penguat
kelas A atau linier Amplifier.
3.
Power Amplifier
Adalah bagian terakhir yang berhubungan
dengan antenna,bagian ini cara bekerjanya mirip dengan Driver Aplifier yaitu
sebagai penguat kelas A atau linierv amplifier, daya output yang dihasilkan sebesar
100 Watts.
4.
Power Supply
Merupakan sumber catu daya hanya untuk
bagian Power Amplifier saja, teganagan catuannya sebesar 28 V adjustable dan
arus yang dihasilkan adalah sebesar 15 Ampere.
5.
Antena Tx
Jenis Antena Discone secara umum kurang
popular,karena pemakainya bunyak digunakan dikalangan komersial dan militer.Kelebihan
dari antena ini adalah selain mempunyai pancarannya omnidirectional juga tak
kalah penting kemampuan kemampuan karakteristik frekuensinya sangat lebar
(broadband). Peralatan telah berfungsi dengan baik , tetapi ada keinginan dari
calon user untuk penelitian pengembangan baik dari dimensimaupun
performance.Untuk itu kami melakukan penelitian mengoptimasikan daya jangkau
perangkat jammer.
E. Kasus Jamming
Jammer Serangan pada Jaringan Sensor
pictorially
menggambarkan serangan pada jaringan sensor jammer. Jaringan tidak hanya
terganggu oleh musuh serangan tetapi juga lingkungan. Membedakan serangan
dari alam membutuhkan pengetahuan tentang berbagai serangan yang dapat disebabkan
oleh pengguna yang tidak sah. Sejak serangan benar-benar dapat
menghilangkan area jangkauan, dan dalam aplikasi mana jaringan tidak dapat
segera diperbarui, kinerja jaringan akan menjadi miskin. Oleh karena itu,
studi karakteristik yang berbeda serangan terus upaya serangan minimal sebagai
pengetahuan tentang jenis jammer membantu dalam mengambil yang sesuai balasan.
F. Undang
Undang Tentang Jamming Di Indonesia
Mereka (jammer)
sengaja menganggu frekeunsi radio relawan radio Merapi dari beberapa titik.
Kabar jamming terhadap radio relawan Merapi inipun tersiar ke
media cetak dan elektronik. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(selanjutnya disebut Undang-Undang Telekomunikasi) mengklasifikasikan tindakan
menganggu komunikasi ini sebagai delik.
Pasal 22 memberikan larangan tindakan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi suatu akses terkait komunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
1.
a. Akses ke jaringan
telekomunikasi; dan atau
2.
b. Akses ke jasa telekomunikasi;
dan atau
3.
c. Akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.”
Pasal 38 memberikan larangan terhadap segala sesuatu tindakan yang dapat
menganggu penyelenggaraan Telekomunikasi. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.”
Beberapa tindakan tersebut diantaranya:
1.
tindakan fisik yang berakibat rusaknya
suatu jaringan telekomunikasi
2.
tindakan fisik yang berakibat hubungan
telekomunikasi tidak berjalan semestinya
3.
penggunaan alat telekomunikasi yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
4.
penggunaan alat telekomunikasi yang
bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga
mengakibatkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya.
5.
penggunaan alat bukan komunikasi yang
tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak
dikehendaki suatu penyelenggara telekomunikasi.
Sanksi pidana terhadap “pengganggu” hubungan telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan pidana 2 pasal diatas adalah sebagai berikut:
Pasal 50 pidana terhadap Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 55 pidana terhadap Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Jamming sendiri sudah jelas merupakan tindakan yang dapat mengakibatkan
terganggunya hubungan komunikasi dan dapat juga menganggu akses komunikasi.
Pada kasus jamming terhadap relawan merapi, tindakan jamming
menganggu relawan menerima, mengirim, dan menyebarkan berita terkait kondisi
Merapi dan keadaan pengungsi.
Tindakan tidak manusiawi ini sudah selayaknya ditindak tegas, terlebih
disaat terjadi suasana bencana. Balai Monitoring Pos dan Telekomunikasi dan
ORARI sendiri dapat melakukan fox hunting untuk melacak jammer ini
dan selanjutnya melaporkan kepada yang berwenang. Semoga tidak ada jamming
kembali ditengah situasi berduka ini dan para pelaku segera sadar bahwa
tindakannya justru membuat nyawa orang lain celaka.
ada sumber nya ya ?
BalasHapusPengacak sinyal memang sulit untuk dilumpuhkan
BalasHapus